Terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka. Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” kata Aldison.
Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema
member get member atau Multi Level Marketing (MLM).
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.
Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat
mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.[jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.