“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
“Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” jelas Tirta.
Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.