Sedangkan, bagi peserta SPA modal disetor sejumlah Rp30 miliar dan
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25 miliar.
Peningkatan ketahanan margin
bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.
Baca Juga:
Temui Pelaku UMKM di Sumatra Barat, Mendag: Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran
“Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tandas Didid.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.