WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga riset ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office, menyoroti ketimpangan dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia. Mereka menilai terdapat celah cukup lebar antara beban pajak yang ditanggung kelompok super kaya dibandingkan kelompok kaya lainnya dengan penghasilan lebih rendah.
Mengutip CNBC Indonesia, Senin (27/4/2026) dalam laporan tahunan terbarunya, AMRO menilai struktur pajak saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendongkrak penerimaan negara. Di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat, sistem perpajakan dinilai perlu dibenahi agar lebih adil dan efektif.
Baca Juga:
Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket
Salah satu sorotan utama adalah rentang penghasilan yang terlalu jauh antar lapisan tarif pajak tertinggi. Kondisi ini membuat sebagian kelompok berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya dikenakan tarif yang mencerminkan kemampuan ekonominya.
Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal. AMRO pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur tarif agar lebih progresif dan mampu menjangkau kelompok berpenghasilan tinggi secara lebih merata.
"Kini, tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% berlaku untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan melebihi Rp5 miliar. Ini sekitar 10 kali lebih tinggi dari kelompok pendapatan tertinggi kedua, minimal Rp 500 juta per tahun, yang dikenakan tarif pajak 30 persen," tulis AMRO dalam laporannya itu.
Baca Juga:
PLN Cikarang Konsisten Setor PPJ, Bapenda Bekasi Beri Apresiasi
Untuk memobilisasi pendapatan dari perpajakan berbasis pendapatan, AMRO menilai pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan kelompok pajak bagi penerima penghasilan tinggi.
Terutama karena meskipun Indonesia telah meningkatkan kelompok pajak penghasilannya dari empat menjadi lima tingkatan, kelompok pajak tersebut masih lebih sedikit dibandingkan negara-negara tetangga, selain besarnya kesenjangan tarif antara orang super kaya dengan di bawahnya tadi.
"Misalnya, Malaysia memiliki sembilan kelompok pajak penghasilan (1% hingga 3%), Singapura memiliki dua belas (2%hingga 24%), sementara Thailand dan Vietnam masing-masing memiliki tujuh kelompok (5% hingga 35%).