WahanaNews.co | Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang "MS Glow".
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya seperti dikutip, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada Selasa, 12 April 2022. PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukum Edy Hartono.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa Gilang Widya yang sering dijuluki crazy rich asal Malang tersebut dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow sebesar Rp 360 miliar.