Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek "MS Glow".
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika," seperti dikutip dari putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
Selain itu, enam tergugat dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Berikut kronologi gugatan merek "MS Glow" tersebut:
PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pengajuan gugatan PS Store terkait penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.
Shandy sebelumnya pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek "PS Glow". Namun demikian, laporan itu ditolak. Belakangan Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.