Selanjutnya, yang kelima adalah sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal antara lain penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, serta sinergi sistem informasi termasuk penggunaan bagan akun standar.
Luky juga menyampaikan, UU HKPD memberi terobosan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mengurangi stunting dengan baik melalui pemberian transfer lebih besar.
Baca Juga:
Menko Airlangga dan Dubes AS Bahas Isu Tarif, Kedua Negara Komitmenkan Kerja Sama Ekonomi yang Konstruktif
Ke depan, instrumen TKD diarahkan untuk pemerataan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu (18/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.