WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa adanya kesadaran masyarakat dunia terhadap ancaman perubahan iklim menjadi kesempatan bagi Indonesia yang memiliki sumber daya alam dan determinasi untuk melakukan transformasi ekonomi.
Hal ini disampaikannya dalam Webinar Green Economy Forum 2023 yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia, Selasa (06/06).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
“Indonesia akan terus memanfaatkan momentum global dan juga pada saat yang sama melakukan transformasi ekonomi kita sendiri menuju ekonomi yang makin hijau,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan beberapa terobosan dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mentransformasikan menuju ekonomi hijau.
Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menyiapkan dua instrumen dalam menggunakan mekanisme pasar dalam mengakselerasi transformasi ekonomi hijau.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
“Pertama menggunakan instrumen perdagangan, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan mekanisme offsetting. Dan yang kedua adalah instrumen yang basisnya non perdagangan. Dalam hal ini di-introduce instrumen result based payment artinya suatu program yang bisa mendeliver penurunan CO2 mereka kemudian bisa mendapatkan kompensasi result base payment dan juga pajak karbon,” jelas Menkeu.
Selanjutnya dengan menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Menkeu mengatakan, saat ini lebih dari 86% total Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbasis batu bara yang mengikuti emission trading system ini. Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.