"Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK, dan perjanjian lainnya yang berlaku akan terus berlanjut selama masa hidup sumber daya tersebut," tambah laporan FCX.
Dengan pengajuan perpanjangan IUPK tersebut, perusahaan berharap dapat terus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional melalui aktivitas produksi emas dan tembaga. Perusahaan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran transisi operasional di masa mendatang.
Baca Juga:
Tahun Ini, PT Freeport Perkirakan Bisa Setor Rp47,05 Triliun ke Negara
MoU Perpanjangan IUPK PTFI
Seperti diketahui, kepastian perpanjangan IUPK PTFI sudah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Baca Juga:
Tahun 2030 Produksi Emas Freeport Bakal Melonjak Jadi 37 Ton
Tertulis, rencana perpanjangan IUPK PTFI akan diajukan hingga sepanjang umur sumber daya tambangnya.
Dałam kesepakatan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan FCX dan PTFI tersebut, terdapat beberapa poin penting, yakni:
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi sumber daya.