WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
HET ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga:
Mentan Pimpin Rakor Brigade Pangan di Medan, Atika Produksi Padi di Madina Naik
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
“Menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025,” tulis Amran dalam surat keputusannya, dikutip Kamis (12/12/2024).
Pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, Amran mematok HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram.
Baca Juga:
Tokoh Papua Selatan Sebut Lumbung Pangan Sebagai Peluang Ekonomi Baru Untuk Kesejahteraan
Untuk pupuk urea, pemerintah menetapkan HET di level Rp2.250 per kilogram. Kemudian, pupuk NPK dipatok sebesar Rp2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao ditetapkan sebesar Rp3.300 per kilogram
Amran menuturkan, pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare.