Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi contoh bahwa investasi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling bertentangan apabila dijalankan dengan teknologi, transparansi, serta pengawasan yang memadai.
“Indonesia membutuhkan investasi berkualitas yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dunia sedang bergerak ke arah industri hijau dan perusahaan yang mampu mengikuti standar itu akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat,” ucapnya.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch mengatakan pemerintah perlu memastikan keberadaan investasi strategis seperti PT DPM dapat terhubung langsung dengan agenda pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berpandangan, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari produksi dan penerimaan negara, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah operasional.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Harus ada transfer manfaat ekonomi, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, dan penguatan sektor pendidikan maupun kesehatan di wilayah sekitar tambang,” ujarnya.
Baca Juga:
BUMDes Sitinjo II TA 2025 Merugi Hingga Rp166 Juta
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan adendum SKKL AMDAL PT DPM nomor 1437 pada Maret 2026.
Persetujuan tersebut menjadi landasan penting bagi perusahaan untuk menjalankan operasional pertambangan secara berkelanjutan.
Dalam sosialisasi publik di Beristera Hotel, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (5/5/2026), Chief Legal and External Relations Officer PT DPM, Radianto Arifin, menyampaikan bahwa desain operasional perusahaan mengacu pada prinsip good mining practices dengan fokus pada pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pemantauan lingkungan berkelanjutan, serta reklamasi pascatambang sejak tahap awal kegiatan.