Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, kesepakatan penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani dan dibahas dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya, Jumat (22/8/2025) kemarin.
"Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi." ujar Ketut dalam keterangannya.
Baca Juga:
Prabowo Paparkan RAPBN 2026: Delapan Agenda Utama untuk Indonesia Mandiri dan Sejahtera
Hasil rapat di Surabaya meneguhkan sejumlah kesepakatan penting. Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kg. Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik "cashback" yang merugikan petani.
Selain itu, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.
"Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar," tegasnya.
Baca Juga:
Prabowo Pangkas Komisaris BUMN, Tantiem Dihapus Demi Efisiensi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI pada Rabu (20/8/2025) lalu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk mempercepat penyerapan gula petani. Langkah ini diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kg.
"Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi," ujar Arief.
Arief menegaskan, anggaran tersebut penting untuk menekan penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke level yang wajar sesuai HAP. Selama ini, keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara membuat gula petani tertahan di gudang, sementara tekanan pasar semakin kuat akibat masuknya impor dalam jumlah besar. Karena itu, alokasi dana besar melalui Danantara menjadi bukti nyata respon cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak ini.