Ia melanjutkan, pihaknya menagih janji Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar pemerintah bisa memberikan kompensasi kepada korban GGAPA, bukan hanya menggratiskan pengobatan.
Menurut Tulus, mengenai nominal, hanya korban yang tahu berapa hitungan kerugiannya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Namun agar lebih terstandarisasi, ia mengatakan pemerintah dapat membentuk tim khusus untuk menghitung kerugian yang dialami korban.
"Tapi ingat, nyawa tidak boleh dihargai dengan apapun. Tapi kalau dikonversi dalam hitungan perdata, korban yang secara matematis tahu. Tapi agar menjadi lebih terstandarisasi, kalau di luar negeri maka idealnya dibentuk semacam komite atau tim khusus penghitung ganti rugi,” kata Tulus.
“Oleh karena itu sangat mungkin kita meminta pemerintah segera bentuk komite atau tim penghitung ganti rugi terhadap korban, secara materil dan immateril," ujarnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.