Temuan kelima, harga jual kembali mobil listrik terpantau rendah karena kekhawatiran konsumen terkait usia dan biaya penggantian baterai, membuat nilai kendaraan menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional.
Temuan keenam, penghapusan atau pengurangan insentif pemerintah memicu lonjakan harga mobil listrik, yang berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi konsumen.
Baca Juga:
Bupati Dairi Resmikan SPKLU, Netizen Tanggapi Negatif
BPKN RI pun menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, produsen, dealer, hingga konsumen.
Untuk pemerintah, regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik harus diperketat, produsen diwajibkan menyediakan jaringan servis resmi beserta suku cadang penting, serta perlu diterapkan standar keselamatan baterai nasional termasuk uji EMF secara berkala.
Untuk produsen dan dealer, BPKN meminta informasi garansi baterai harus transparan, ditawarkan program tukar tambah atau refurbish baterai guna menjaga nilai jual kembali, serta proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni di Singapura, Rumahnya Dikepung Massa dan Brankas Dijebol
Untuk konsumen, BPKN menyarankan agar membaca dan memahami syarat serta ketentuan garansi baterai secara menyeluruh, menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian baterai, serta segera melapor ke BPKN RI jika menemui kendala dalam klaim garansi atau masalah keselamatan kendaraan.
BPKN menegaskan pihaknya akan terus mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi menuju energi ramah lingkungan.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” tegas Mufti Mubarok.