WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.
Baca Juga:
Susu UHT Langka di Sejumlah Ritel, BPKN RI Minta Distributor Tak Tahan Pasokan
BPKN RI menilai bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat telah membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak.
Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.
Mufti Mubarok Ketua BPKN RI menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok konsumen yang rentan.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Mufti Ketua BPKN RI melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (15/3/2026).
Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut antara lain mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.