BPKN RI menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam memastikan bahwa platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan.
Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dipandang penting untuk mendorong keseimbangan antara aktivitas digital dan perkembangan sosial anak di dunia nyata.
Baca Juga:
Susu UHT Langka di Sejumlah Ritel, BPKN RI Minta Distributor Tak Tahan Pasokan
Menurut Mufti, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak.
Hal ini termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.
“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” tambah Mufti.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Lebih lanjut, BPKN RI mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi digital kepada masyarakat.
Orang tua, guru, dan lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, BPKN RI juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.