Koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak produsen dinilai sangat penting agar penyebab dugaan munculnya aroma solar pada produk MinyaKita dapat dipastikan secara ilmiah berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
BPKN RI menilai proses investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rantai produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pengawasan di tingkat pasar.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, BPKN RI Ingatkan Risiko Tekanan Daya Beli dan Inflasi
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pencemaran terjadi pada proses produksi, distribusi, atau disebabkan faktor lain sehingga penanganan yang dilakukan dapat tepat sasaran.
Di sisi lain, BPKN RI mengimbau masyarakat yang menemukan atau memiliki produk MinyaKita dengan aroma tidak normal agar tidak menggunakannya terlebih dahulu.
Konsumen juga diminta menyimpan kemasan produk sebagai barang bukti dan segera melaporkan temuannya kepada dinas terkait maupun melalui kanal pengaduan resmi pemerintah guna mempermudah proses penelusuran serta investigasi.
Baca Juga:
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
"BPKN RI akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan harus dijaga melalui pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran."
BPKN RI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai penyebab dugaan bau solar pada produk MinyaKita.
Lembaga tersebut berharap hasil pengujian laboratorium dapat segera diumumkan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan produk yang dikonsumsi, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan maupun perlindungan konsumen.