WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan, pada 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," ungkap Mufti dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Dilanjutkannya, perlu kolaborasi untuk memberikan edukasi yang lebih bermanfaat agar masyarakat memahami tentang hak sebagai konsumen. Salah satu kolaborasi yang dilakukan adalah bentuk kerja sama antara GoPay dengan BPKN.
GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut. Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital diklaim telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria mengatakan, meski didukung dengan teknologi cyber security canggih kelas dunia, GoPay terus mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Menurutnya, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, dianggap dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital.
"Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok," terang Fibri.
Salah satu program GoPay tentang perlindungan konsumen adalah dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
"Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital," jelas Fibri. [qnt]