Soroti Potensi Penyalahgunaan
BPKN menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif rentan disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, tidak semua rekening tidak aktif dianggap mencurigakan.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” tambah Mufti.
BPKN Desak Regulasi Ditinjau Ulang
BPKN meminta agar PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia meninjau ulang aturan tersebut.
Baca Juga:
Cegah Bahaya Tersengat Listrik, ALPERKLINAS: Warga Harus Koordinasi dengan PLN Sebelum Bangun Rumah Dekat Jaringan
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
BPKN juga akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Langkah itu diiringi dengan rencana edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.