Soroti Potensi Penyalahgunaan
BPKN menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif rentan disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, tidak semua rekening tidak aktif dianggap mencurigakan.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” tambah Mufti.
BPKN Desak Regulasi Ditinjau Ulang
BPKN meminta agar PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia meninjau ulang aturan tersebut.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
BPKN juga akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Langkah itu diiringi dengan rencana edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.