WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa Apple harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin beroperasi di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (5/12/2024), Heru mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak-hak mendasar, seperti mendapatkan informasi lengkap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
"Apple harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menciptakan kesetaraan (equal playing field)," ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas dan benar terkait produk, termasuk memastikan bahwa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat sudah terdaftar dan dapat digunakan di Indonesia.
Heru juga menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Semua ponsel yang masuk ke Indonesia harus melalui pengujian oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan keamanannya dari segi kesehatan dan teknologi.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dorong LSM Menjadi LPKSM: Sahkan Amandemen Undang Undang Perlindungan Konsumen
Selain itu, layanan purnajual dan mekanisme pengaduan konsumen menjadi aspek yang sangat penting dalam perlindungan konsumen.
Menurut Heru, produk yang dijual resmi di Indonesia harus memiliki layanan purnajual yang memadai.
Sebaliknya, perangkat ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen, termasuk ketidakmampuan perangkat untuk digunakan.
Heru juga menyoroti bahwa Apple wajib memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 35 persen.
Kebijakan TKDN ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia terbuka terhadap investasi asing, negara tetap mendorong kontribusi lokal pada produk-produk impor yang dijual di pasar domestik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]