"Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional," tambahnya.
Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, kata dia, upah buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas menerima upah sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah menerima upah Rp1,91 juta.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah, demikian dilansir dari ANTARA, Senin (7/11/2022). [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.