Buka laman www.prakerja.go.id.
Pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan klik menu "Daftar Sekarang".
Masukkan alamat email dan kata sandi.
Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir, kemudian klik "Lanjut".
Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai.
Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai.
Kemudian, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP. Tunggu sebentar sampai sistem selesai melakukan verifikasi foto KTP yang diunggah.
Selanjutnya, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.
Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
Jika telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".
Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta dan klik "Lanjut".
Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB). Jika sudah, klik "Lanjut".
Setelah mengikuti tes, pendaftaran akun Kartu Prakerja 2023 pun berhasil.
Jika gelombang Kartu Prakerja sudah dibuka, peserta dapat mengeklik "Gabung" dan halaman akan memunculkan persetujuan yang berisi beberapa pernyataan.
Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp 4,8 Triliun untuk Pelatihan Kartu Prakerja 2024
Selanjutnya, pilih "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika telah rampung, maka peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan.
Syarat Prakerja 2023
Kartu Prakerja merupakan program untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
Sebelum mendaftar, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar.
Persyaratan tersebut, meliputi:
Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kendati demikian, masyarakat dengan profesi tertentu tidak dapat mengikuti Prakerja, antara lain: