WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang mencekik masyarakat dengan bunga tinggi. Dirinya pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lebih intens dan membimbing para penyelenggara pinjol.
Memang saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur batasan bunga untuk pinjol. Para penyelenggara pinjol menerapkan bunga yang berbeda.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Umumnya pinjol menerapkan bunga harian. Sebab pinjaman yang diberikan pinjol tenornya berjangka waktu singkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rata-rata pinjol terdaftar atau legal menerapkan bunga 0,8% per hari. Artinya jika 1 bulan maka bunganya 24%. Tapi ada juga pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1% per hari.
Hal lain yang perlu diketahui adalah saat meminjam ke pinjol ada biaya administrasi. Biaya administrasi ini dibebankan ke nasabahnya. Besarannya biaya administrasi yang diterapkan berbeda-beda.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Misalnya sebuah pinjol menerapkan biaya administrasi 5%. Jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka uang yang diterima hanya Rp 950 ribu, karena biaya administrasi dipotong di depan.
Bunga pinjol ilegal lebih gila lagi. Suku bunga yang diterapkan bisa mencapai 4% per hari. Kedua untuk biaya administrasinya bisa mencapai 40%.
Jika dibandingkan dengan bunga kartu kredit bank jauh lebih kecil. Beberapa bulan lalu Bank Indonesia bahkan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.
Memang bunga kartu kredit bisa jauh lebih murah karena dari sisi persyaratan jauh lebih ketat. Dengan proses serba digital, pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol jauh lebih mudah dan cepat. Sementara untuk kartu kredit butuh proses yang panjang, mulai dari verifikasi data hingga BI checking.
Lagi pula fungsi utama kartu kredit adalah alat ganti pembayaran. Meskipun saat ini juga ada fasilitas tarik tunai di mesin ATM. Atau bisa juga menggunakan jasa gesek tunai alias gestun, namun cara ini terlarang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.