Kriteria Barang Mewah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan yang tergolong barang mewah meliputi angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
Jenis kendaraan ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif tertentu.
Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15%
b. 20%
c. 25%, atau
d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Baca Juga:
Perang di Timur Tengah Memanas Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Kemenhub
Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40%
b. 50%
c. 60%; atau
d. 70%, seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.
Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021.