WahanaNews.co, Jakarta - Tidak lama lagi, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) akan segera menerima gaji ke-13.
Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS serta kisaran besaran nominal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga:
Diduga Oknum PNS di Lingkup Pemko Subulussalam Terlibat Politik Pilkada
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing peserta.
"Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama bertugas untuk negara," ujar Yoka dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, yang menegaskan bahwa "Gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."
PT Taspen (Persero) telah menetapkan tanggal mulai 3 Juni 2024 sebagai waktu penyaluran gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan aparatur negara.
Selanjutnya, Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.