Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Catat 1.044 Tenaga Non-ASN Terdata untuk Seleksi PPPK Bertahap
Ini artinya, besaran gaji ke-13 yang didapat pensiunan PNS tergantung pada golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah dengan tiga macam tunjangan yang telah ditetapkan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Itulah jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS dan besaran nominalnya yang bisa dijadikan acuan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.