Komponen gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan nilai tertinggi.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Lantik 93 PNS dan PPPK pada Hari Lahir Pancasila
Sementara itu, bagi pensiunan sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan secara terpisah.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak akan dikenakan potongan seperti iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Sesuaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dan besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan sebesar 12 persen.
Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Kabar baiknya, pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini bakal dibayarkan secara penuh 100 persen.