WahanaNews.co | Korban aplikasi Binomo terus melakukan perlawanan karena merasa tertipu oleh para afiliator. Setelah menyebut nama Indra Kusuma alias Indra Kenz, kini muncul nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan yang juga disebut sebagai afiliator Binomo.
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang," kata Maru Nazara seperti dikutip dari YouTube, 'Panggung Inspirasi Official', Selasa (8/2).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Maru mengatakan para afiliator tersebut bukanlah seorang trader melainkan hanya penipu. Kekalahan para membernya kemudian menjadi keuntungan bagi para afiliator tersebut.
"Kalian afiliator yang menipu orang, menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%," tambah Maru.
Karena pernyataan itu, Maru malah dilaporkan balik oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Ya (Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik)," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/2).
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," tambah Zulpan.
Tanggapan Indra Kenz