WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional telah menuntaskan kembali penyusunan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dan telah mengirimkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Batas waktu penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Proses penetapan upah menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut kebijakan ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP 51 tahun 2023, nilai indeks tertentu disebut Alfa dan berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
Baca Juga:
BI: Inflasi Kalimantan Utara 2024 Turun, Sesuai Target Nasional
1. Aceh
UMP 2024 Aceh naik 1,38 persen atau Rp 47.757 dibandingkan 2023 menjadi Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara