WahanaNews.co | Kejahatan siber jadi salah satu tantangan di tengah era digital saat ini. Sebagai pengguna, masyarakat sering jadi korban serangan siber dan sebagian lagi bingung untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto, menjelaskan prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
OJK Peringatkan Risiko Utang Berlebihan dari Kemudahan Akses Fintech
Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Dia mengatakan bank harus ganti rugi jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan.
“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung, dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan. OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut. Dalam tataran teknis, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No. 2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan.
Peraturan ini mengatur secara detail pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.