“Pemerintah bisa mencari terobosan yang bersifat terstruktur dan institusional, menghilangkan ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan TKD. Perlu kebijakan untuk menerbitkan pedoman dan peraturan terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati belanja negara sebesar 14,59-15,18 persen dari PDB, belanja pemerintah pusat 10,92-11,17 persen dari PDB, TKD 3,67-4,01 persen dari PDB, keseimbangan primer -0,14 hingga -0,61 persen dari PDB, pembiayaan investasi 0,3-0,5 persen dari PDB, serta rasio utang 37,82-38,71 persen dari PDB.
Baca Juga:
Peta Canggih Diluncurkan, Indonesia Bidik PDB Per Kapita US$12.000
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.