“Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih
menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa,” kata Mendag.
Pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi
hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.
Baca Juga:
RI Menang di WTO - Eropa Kalah, Dunia Harus Akui Biodiesel Kelapa Sawit Indonesia
Hambatan tersebut terkait
pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high ILUC-risk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap (phase out).
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.