WahanaNews.co, Jakarta - Viral di media sosial, seorang konten kreator bernama Ibrahim Jo alias ArtodiPro mengeluhkan produk pesanannya yang tiba dalam kondisi tidak lengkap karena sebagian telah dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Yang membuatnya bingung adalah bahwa dirinya sempat diminta membayar pajak cukai.
Video ini pertama kali diunggah di TikTok dan kemudian menyebar ke X (dulu Twitter). Dalam video tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa produk yang dipesan adalah properti film berbentuk menyerupai rokok, yaitu Honeyrose, yang dikirimkan dari London dalam rangka kerja sama.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Produk tersebut tidak mengandung nikotin, tembakau, atau bahan lain yang ada dalam rokok.
Ibrahim menyebut bahwa produk yang dikirim berjumlah 10 bungkus dengan harga satuannya 40 euro atau sekitar Rp 700 ribuan, sehingga total nilai paket tersebut mencapai Rp 7,5 jutaan.
Selama proses pengiriman, Ibrahim diminta membayar cukai sekitar Rp 756 ribu atau 10% dari nilai paket.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Setelah membayar cukai tersebut, Ibrahim terkejut ketika paket sampai di tangannya, hanya berisi 2 bungkus. Ia mengatakan bahwa produk tersebut dimusnahkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak Bea Cukai.
Setelah membayar cukai, Ibrahim baru mendapatkan penjelasan bahwa ada aturan yang menyatakan sebagian produk rokok harus dimusnahkan. Padahal, informasi pengiriman sudah mencantumkan bahwa produk tersebut bukan rokok.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan mengenai kejadian ini.