WahanaNews.co, Jakarta - Viral di media sosial, seorang konten kreator bernama Ibrahim Jo alias ArtodiPro mengeluhkan produk pesanannya yang tiba dalam kondisi tidak lengkap karena sebagian telah dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Yang membuatnya bingung adalah bahwa dirinya sempat diminta membayar pajak cukai.
Video ini pertama kali diunggah di TikTok dan kemudian menyebar ke X (dulu Twitter). Dalam video tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa produk yang dipesan adalah properti film berbentuk menyerupai rokok, yaitu Honeyrose, yang dikirimkan dari London dalam rangka kerja sama.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Produk tersebut tidak mengandung nikotin, tembakau, atau bahan lain yang ada dalam rokok.
Ibrahim menyebut bahwa produk yang dikirim berjumlah 10 bungkus dengan harga satuannya 40 euro atau sekitar Rp 700 ribuan, sehingga total nilai paket tersebut mencapai Rp 7,5 jutaan.
Selama proses pengiriman, Ibrahim diminta membayar cukai sekitar Rp 756 ribu atau 10% dari nilai paket.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Setelah membayar cukai tersebut, Ibrahim terkejut ketika paket sampai di tangannya, hanya berisi 2 bungkus. Ia mengatakan bahwa produk tersebut dimusnahkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak Bea Cukai.
Setelah membayar cukai, Ibrahim baru mendapatkan penjelasan bahwa ada aturan yang menyatakan sebagian produk rokok harus dimusnahkan. Padahal, informasi pengiriman sudah mencantumkan bahwa produk tersebut bukan rokok.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan mengenai kejadian ini.
"Kita sedang bahas. Nanti kalau sudah ada penjelasannya, saya sampaikan," kata Sudiro, melansir Detik, Selasa (16/7/2024).
Melansir Detik, pada tiga bulan pertama di 2024 saja terdapat tiga masalah yang dihadapi Bea Cukai karena ada keluhan viral di media sosial.
Mulai dari pembelian sepatu olahraga impor yang ditagih pajak Rp 31 juta, alat belajar siswa SLB yang ditagih ratusan juta rupiah, hingga mainan untuk review milik influencer yang tertahan.
Selain itu, pada bulan Mei lalu juga sempat viral terkait keluhan bayar 30% dari harga pengiriman peti mati. Ada juga kasus viral tas aktris Enzy Storia yang tertahan di Bea Cukai dan tidak ditebus lantaran pajak yang mesti dibayar lebih mahal ketimbang harga tas itu sendiri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]