“Langkah penting selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan para pemangku
kepentingan sebagai wujud kerja sama. Kerja sama ini dimulai dari antar kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat,” ungkap Moga.
Lebih lanjut, meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja daring merupakan salah satu langkah strategis. Peningkatan keberdayaan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan
edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.
Baca Juga:
Atdag Washington D.C. Kunjungi Importir Mamin di AS, Dorong Kurasi Produk Indonesia untuk Penetrasi Pasar
“Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan
pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar juga menjadi strategi prioritas. Barang atau jasa yang
beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau
promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses,” jelas Moga.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo pada pembukaan Festival
Harkonas menyatakan, Harkonas diharapkan dapat menjadi media untuk menjembatani produsen dengan konsumen. Selain itu, mendorong para pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mengedukasi konsumen.
“Kami mengapresiasi para pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/ lembaga, badan usaha milik
negara (BUMN), pelaku usaha, hingga asosiasi yang telah berpartisipasi menyediakan klinik pengaduan
konsumen. Tercatat ada sembilan klinik pengaduan konsumen pada Pameran Harkonas 2024 ini, antara lain Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta, Bank Central Asia (BCA), PT
Pegadaian Cabang Cibubur, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), PT Digital Sarana
Legoas, dan PT Yakult Indonesia Persada,” tandas Hendro.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
[Redaktur: Alpredo Gultom]