WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang penipuan di sektor jasa keuangan terungkap masif setelah Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari seratus ribu rekening diblokir dengan nilai kerugian masyarakat menembus Rp9 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang menegaskan peran Indonesia Anti Scam Center sebagai garda depan pemberantasan kejahatan keuangan.
Baca Juga:
Gagal Bayar Rp 1,4 T, Rekening DSI Diblokir dan Diaudit OJK
“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, di Jakarta, Minggu (11/1/2025).
Secara rinci, IASC telah menerima total 411.055 laporan yang bersumber dari dua jalur pelaporan masyarakat.
Sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran sebelum dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
Sementara itu, 192.390 laporan lainnya dilaporkan secara langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari seluruh laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening.
Adapun rekening yang telah berhasil diblokir hingga saat ini tercatat sebanyak 127.047 rekening.