WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan penghargaan dan imbalan atau royalti bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Pemberian royalti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.
"Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 PMK, dikutip Rabu (13/10/2021).
Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran hak cipta atau sudah memperoleh sertifikat hak cipta.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Bendahara Negara membatasi hanya 5 hak cipta yang boleh didaftarkan untuk menerima royalti tersebut.
Pemberian royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal. Royalti akan diberikan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja secara terhormat.
"Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi asal 4 ayat 4.
Sedangkan imbalan, akan diberikan jika memenuhi beberapa kriteria berlaku. Yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara; dilisensikan; menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.
Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut.
Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp1 miliar, tarifnya sebesar 20 persen.
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021. [rin]