WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan masif penipuan belanja online mendorong BPKN RI memberikan dukungan penuh atas usul Komisi VI DPR RI untuk membentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital, yang dinilai sebagai langkah paling mendesak untuk menghentikan berbagai modus kejahatan transaksi digital yang semakin kompleks.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Mufti Mubarok, menyatakan bahwa pertumbuhan perdagangan digital yang sangat cepat belum diimbangi dengan perlindungan yang kuat bagi konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Beri Insentif Baru untuk Bantu Konsumen Mobil Listrik
Alhasil, kehadiran Satgas lintas lembaga diperlukan untuk menghadapi fraud digital, phishing, scam berbasis marketplace, serta penyalahgunaan data pribadi.
“BPKN RI siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital, ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Mufti menjelaskan bahwa beberapa tahun terakhir pihaknya menerima pengaduan tinggi terkait transaksi digital mulai dari pembayaran tidak sah, penipuan toko palsu, hingga penyalahgunaan akun konsumen sehingga Satgas yang melibatkan Kemendag, OJK, PPATK, Kominfo, BPKN hingga operator telekomunikasi diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan penyelesaian kasus.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Listrik Rumah Tangga Pasang ELCB untuk Cegah Kontak Listrik Akibat Arus Bocor
“Kerugian masyarakat terus meningkat, sementara modus penipuan semakin canggih, karena itu Satgas perlu memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, melakukan pemblokiran, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa BPKN RI siap memberikan dukungan berupa data pengaduan, rekomendasi kebijakan, hingga asistensi penyusunan standar perlindungan konsumen digital untuk memastikan keamanan publik dalam melakukan transaksi online.
“Fokus kami adalah kepentingan dan keselamatan konsumen, BPKN RI siap bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari BPKN RI diharapkan pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital dapat segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat di tengah pesatnya ekonomi digital.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]