WahanaNews.co | Kasus konsumen apartemen Meikarta yang diwarnai tagihan konsumen pada pengembang jadi pelajaran bagi pemangku kepentingan.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta sempat mengadukan tersendatnya penyerahan unit pada DPR RI. Mereka juga menceritakan tuntutan perdata oleh pengembang, yakni PT Mahkota Sentosa Utama pada 18 anggotanya, dengan nilai fantastis, Rp56 miliar.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Persoalan memicu DPR untuk kembali menengok Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, gugatan tersebut kini telah dicabut per 13 Februari 2023. Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebutkan, kondisi yang dialami oleh konsumen Meikarta merupakan tindakan zalim yang melanggar konstitusi negara.
Pihaknya mendapat masukkan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membahas UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Tentu, dari BPKN sudah mengusulkan ke kami, tentu ini jadi PR [pekerjaan rumah] kami, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa ini tentu pelajaran kita dan tentu ini harus dijadikan motivasi untuk perbaikan Undang-undang ke depan," kata Andre, melansir Bisnis Indonesia, Senin (20/2/2023).
Bila mengacu UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan perdata yang dilayangkan PT MSU kepada konsumen tidak selaras dengan hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4.
Di sisi lain, Andre juga memberikan beragam usul mulai dari pemanggilan CEO PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), yakni John Riady selaku direksi tertinggi dari pengembang proyek Meikarta.