“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, dana milik pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.
Baca Juga:
DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan
Purbaya menilai kondisi tersebut sebagai cermin dari lambatnya realisasi belanja daerah, padahal dana dari pemerintah pusat telah disalurkan secara cepat.
Khozin pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Kemendagri atas fenomena tersebut. Ia mendesak agar Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemda, bahkan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kalapas Kotapinang Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dalam Rangka Meninjau Langsung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, Khozin juga mengingatkan bahwa sudah ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menindak pemda yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
Ia menyebutkan antara lain Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi-regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan sanksi administratif dalam tata kelola keuangan daerah apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Khozin menutup keterangannya.