WahanaNews.co | Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan pendistribusian pakaian bekas selama masih dalam negeri dan bukan impor dari luar negeri.
Menurut Tulus, peredaran pakaian bekas impor dari luar negeri mengganggu perekonomian dalam negeri, terutama produksi pakaian dalam negeri.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Perlindungan Konsumen Prabowo-Gibran Pasca 100 Hari Kerja
"Iya kecuali thrifthing yang produk dalam negeri ya, tapi ini konteksnya kan ini udah thrifthing impor juga. Kalau thrifthing dalam negeri masih okelah, ini juga menyangkut wibawa negara kita lah," kata Tulus, melansir Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).
Menurut Tulus, sejatinya saat ini masih terdapat gerakan menggunakan pakaian yang masih bisa diaur ulang untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Namun dirinya menekankan soal thrifthing impor yang belakangan kerap terjadi hingga dilarang Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose Hasil Pengawasan Distribusi MINYAKITA, Mendag Busan: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga
"Tapi kalau dari impor itu saya kira harus ada pembatasan dan larangan lah," jelasnya.
Karenanya, Tulus menyambut positif penindakan yang dilakukan aparat kepolisian seperti Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terhadap pelaku importir pakaian bekas tersebut.
"Saya kira iya (sudah tepat penindakan aparat kepolisian), saya kira iya," tegas Tulus.