Dirinya pun menegaskan, bahwa di tengah industri garmen dalam negeri yang saat ini tengah tumbuh ia pun meminta agar kegiatan impor itu harus dihentikan.
"Jadi harus bisa ada pembatasan, toh baju-baju yang ada di kita juga masih bagus-bagus ya," tegasnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Konser Band Day6, Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com
Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.
Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.