Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon positif sejumlah operasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait polemik impor pakaian bekas atau thrifthing yang belakangan dilarang peredarannya oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Konser Band Day6, Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com
Tulus menilai persoalan pakaian bekas itu tak bisa hanya dipandang dari sudut pandang konsumen belaka.
Menurutnya. hal itu harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.
"Memang harus dilihat dari perspektif ekonomi lokal juga, dalam arti kita sepakat kalau pemerintah mengendalikan peredaran thrifthing karena itu akan membunuh garmen dalam negeri," jelas Tulus, melansir Tribunnews.com.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
Tak hanya itu, ia juga menyoroti impor pakaian bekas itu dari segi kesehatan.
Dirinya mengatakan, bahwa semua pihak tidak ada yang mengetahui apakah memang baju bekas itu steril atau tidak ketika diimpor masuk ke dalam negeri.
"Juga dalam sisi kesehatan, kita tidak tahu dari baju-baju thrifthing itu apakah dari orang yang sehat atau tidak apalagi di era pandemi seperti sekarang," ucapnya.