Gede menyarankan pemerintah membuka informasi mengenai besaran dana yang berhasil dihimpun, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, hingga hasil audit dan evaluasi pelaksanaannya. Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya pemisahan yang jelas terkait sumber dana yang dapat diterima melalui Patriot Bond.
Menurutnya, terdapat tiga kategori asal dana yang harus dibedakan. Kategori pertama adalah dana yang berasal dari aktivitas legal, tetapi belum dilaporkan, misalnya dana hasil pengelolaan SDA yang hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing. Kategori kedua berasal dari aktivitas tanpa izin atau sektor informal, seperti pertambangan maupun perkebunan ilegal.
Baca Juga:
Kosongkan Hotel Sultan, Pemerintah Butuh Waktu 1 Bulan
Sementara kategori ketiga adalah dana yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan lainnya. Gede menegaskan, hanya dana dari kategori tertentu yang layak dipertimbangkan masuk ke Patriot Bond.
Sedangkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana harus tetap diproses sesuai hukum dan tidak boleh menjadi bagian dari skema tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.