Sebelum meminjam, pahami skema pelunasannya termasuk biaya apa saja yang tercantum dalam kontrak pinjaman.Saat akan mengajukan pinjaman ketahui juga berapa jumlah cicilan beserta bunganya, berapa lama masa mencicil, berapa denda yang dikenakan jika menunggak atau jika melakukan pelunasan lebih cepat.
Penyedia layanan paylater dan pinjol memiliki skema pembayaran yang berbeda dan akan memberlakukan denda jika peminjam terlambat membayar tagihan.
Baca Juga:
Mengelola Keuangan saat Usia 40-an: Tips Financial Checklist dari Sequis
Waspada risiko peretasan data dan rekening
Paylater memanfaatkan kemajuan teknologi digital hingga bisa ditemukan dengan mudah oleh semua orang saat membuka aplikasi media sosial. Berhati-hatilah dengan tawaran menarik melalui pesan dan gambar, teliti sebelum klik atau membagikan link. Hati-hati juga membagikan foto, share lokasi dan data pribadi karena penipuan pada era digital semakin masif termasuk tawaran paylater dan pinjol yang semakin menjamur.
"Pinjaman paylater termasuk dalam transaksi digital sehingga rentan mengalami risiko peretasan atau hacking. Jangan berbagi info akun paylater, sandi pengaman (password), dan kode OTP (One Time Password). Cek rekening secara berkala guna mendeteksi jika ada transaksi yang mencurigakan. Jangan lupa rutin mengganti kata sandi dan segera sign out akun dari aplikasi setelah menyelesaikan transaksi," sebut Fandi
Baca Juga:
Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional
Sudah mau 2024 masa belum punya asuransi?
Selain perencanaan keuangan dan menghindari paylater, Fandi juga menyarankan untuk mengamankan finansial melalui asuransi jiwa dan kesehatan.
"Memasuki tahun baru 2024 sangat baik jika membuat resolusi. Terlebih tahun mendatang banyak tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia maupun global. Para milenial dan keluarga Indonesia perlu menjaga likuiditas keuangan dengan melakukan mitigasi finansial melalui diversifikasi investasi, meningkatkan dana darurat, dan melengkapi anggota keluarga dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan," imbuh Fandi.