Secara umum, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen pada Juni 2024.
Jumlah ini membaik dari TWP90 industri fintech lending pada Mei 2024 sebesar 2,91 persen.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 15 entitas fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada April 2024.
Adapun, batas 5 persen sering disebut sebagai ambang batas aman untuk tingkat kredit macet sebuah lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.