WAHANANEWS.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer lending yang memiliki rasio kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa fintech lending tersebut memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).
Agusman menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara fintech lending yang memiliki rasio kredit macet tinggi.
Selain itu, OJK meminta fintech lending tersebut untuk menyusun rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaannya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Seiring dengan itu, OJK juga terus memantau kualitas pendanaan fintech lending dan akan melakukan tindakan pengawasan.
"Termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tambahnya.
Meskipun jumlah penyelenggara fintech lending dengan kredit macet tinggi meningkat, rasio kredit macet secara industri justru semakin membaik.