WahanaNews.co, Jakarta - Federasi Asosiasi Konsumen Malaysia (Federation of Malaysian Consumers Associations/Fomca) menilai reputasi Malaysia sebagai salah satu destinasi wisata medis terkemuka dapat terancam apabila masyarakat terus menjadi korban praktik kosmetik dan estetika yang dijalankan oleh pihak-pihak tidak berizin.
Wakil Presiden sekaligus Penasihat Hukum Fomca, Datuk Indrani Thuraisingham, mengatakan bahwa keberhasilan Malaysia dalam membangun citra sebagai pusat wisata medis didukung oleh standar regulasi yang ketat.
Baca Juga:
Cegah Bahaya Tersengat Listrik, ALPERKLINAS: Warga Harus Koordinasi dengan PLN Sebelum Bangun Rumah Dekat Jaringan
Namun, keberadaan operator estetika ilegal yang menyamar sebagai medispa, salon kecantikan, bahkan beroperasi dari kamar hotel, dinilai terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Menurut Indrani, baik konsumen lokal maupun pasien dari luar negeri perlu menerapkan prinsip "verifikasi sebelum melakukan tindakan" sebelum memutuskan menjalani prosedur kosmetik maupun estetika.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memastikan bahwa tenaga medis yang menangani prosedur tersebut memiliki Letter of Credentialing and Privileging (LCP) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia. Selain itu, prosedur hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki izin resmi sesuai dengan Private Healthcare Facilities and Services Act 1998.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terlindungi di Tengah Gangguan Pasokan Listrik
Tidak hanya itu, konsumen juga diimbau memastikan seluruh produk yang digunakan telah memperoleh persetujuan dari National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).
Indrani mengingatkan bahwa layanan seperti suntik estetika, chemical peeling, maupun tindakan laser medis yang ditawarkan oleh salon kecantikan, spa, atau konsultan yang tidak terdaftar merupakan tanda bahaya. Pasalnya, tindakan tersebut termasuk prosedur medis yang secara hukum hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan berizin oleh tenaga profesional yang memiliki kredensial.
Ia menilai, meskipun Malaysia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai, proses verifikasi informasi masih tergolong rumit. Konsumen harus memeriksa beberapa basis data pemerintah secara terpisah untuk memastikan seorang dokter benar-benar terdaftar sekaligus memiliki kewenangan melakukan prosedur estetika.
Kondisi tersebut dinilai semakin membingungkan, terutama bagi wisatawan medis dari luar negeri. Celah informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku tidak bertanggung jawab melalui promosi agresif di media sosial.
Sebagai solusi, Fomca mengusulkan pembentukan portal verifikasi daring terpadu yang tersedia dalam berbagai bahasa. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa kredensial dokter, status perizinan klinik, serta jenis prosedur yang secara resmi boleh dilakukan oleh tenaga medis tersebut.
Selain itu, Indrani juga mengusulkan agar setiap klinik estetika berizin diwajibkan memasang kode QR yang terhubung langsung dengan data resmi pemerintah. Langkah ini diharapkan memudahkan pasien memverifikasi legalitas dokter maupun klinik sebelum menjalani perawatan.
Fomca juga mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara regulator dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk menindak iklan-iklan layanan estetika yang menyesatkan di berbagai platform digital.
Menurut Indrani, penegakan hukum saat ini masih cenderung bersifat reaktif. Dalam banyak kasus, aparat baru bertindak setelah konsumen mengalami kerugian serius, baik berupa cedera fisik maupun trauma psikologis.
Ia juga menyoroti masih adanya celah hukum yang menyulitkan korban memperoleh keadilan, terutama ketika pelaku praktik ilegal berada di luar cakupan regulasi layanan kesehatan.
Di sisi lain, aturan perlindungan konsumen dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau layanan yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Karena itu, Fomca mendorong penegakan hukum pidana yang lebih tegas, peningkatan sanksi finansial bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran, serta transparansi informasi yang lebih baik agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara tepat.
"Perlindungan terhadap keselamatan pasien harus dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan. Tindakan tidak boleh hanya dilakukan setelah korban berjatuhan," ujar Indrani.
[Redaktur: Jupriadi]