WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Artinya, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak diperbolehkan lagi memberikan layanan pendanaan di Indonesia.
"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," jelas OJK dalam keterangan resminya pada Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pencabutan izin usaha ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan tersebut tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu, di mana TaniFund gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.
Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022, dengan total investasi yang mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, para investor masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai, namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih bahwa kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Namun, investor mencurigai adanya kesalahan, kebohongan, kecurangan, dan fraud dalam pengelolaan portofolio oleh manajemen TaniFund, yang mengakibatkan kerugian bagi investor.
Selain itu, diduga TaniFund tidak memberikan pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman, yang melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi informasi dalam Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, TaniFund menegaskan, setiap pendanaan oleh pemberi pinjaman tidak terlepas dari risiko. Mereka juga menyebut, pendanaan di sektor pertanian secara umum memang sulit dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.