WahanaNews.co | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati. Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Juli tahun ini.
Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi karena turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah, yakni pada Juli 2022.
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.
Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Pemberian gaji-13 ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Adapun dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).